Berita KPU Daerah

KPU Dharmasraya Serahkan BA Hasil Penelitian Administrasi Pasca Putusan Bawaslu

Pulau Punjung, kpu.go.id - Sabtu (23/12), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya, menyerahkan Berita Acara (BA) hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik (parpol) pasca Putusan Bawaslu RI calon peserta Pemilu 2019 kepada para petugas penghubung parpol dan Panwaslu Kabupaten Dharmasraya.

Penyerahan BA dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya, petugas penghubung parpol tingkat Kabupaten Dharmasraya, Panwaslu Kabupaten Dharmasraya.

Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Yanuk Sri Mulyani, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kabupaten Dharmasraya sudah harus menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan parpol. “Yang diserahkan adalah hasil kerja keras partai politik selama ini, mulai dari penyerahan pertama kemudian dilakukan penelitian administrasi dan juga verifikasi faktual analisis kegandaan yang dihasilkan oleh KPU RI. Kemudian hasilnya kemaren sudah diberikan, dari hasil yang diberikan itu kemudian parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, kemudian dilakukan verifikasi atas kegandaan kembali, karena masih ada, kegandaan data yang parpol berikan, indikasinya ganda dengan parpol lain, atau ganda identik dalam parpol itu sendiri. Ada juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu PNS, dibawah umur, dan yang lainnya, dan itu sudah dilakukan verifikasi faktual kebawah, dan hasilnya KPU Kabupaten Dharmasraya mendapatkan hasil yang sebenarnya dan itulah yang tertuang dalam Berita Acara yang akan diberikan nanti,” jelas Yanuk.

Divisi Hukum KPU Kabupaten Dharmasraya Zainal Efendi menyampaikan bahwa jadwal penyerahan BA hasil penelitian administrasi perbaikan parpol ada dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan. Dijelaskan tentang tahapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya setelah parpol menyerahkan berkas keanggotaan sampai dengan tahapan perbaikan, sesuai dengan aturan setelah dilakukan perbaikan tidak akan ada lagi masa perbaikan. “Apapun itu nanti yang KPU Kabupaten Dharmasraya sampaikan, mungkin pembelajaran bagi kita bersama, bahwa benar semakin bagus teknologi, proses yang kita jalani tentu harus mengikuti, karena semua data itu memang terdeteksi oleh sistem informasi partai politik (Sipol),” urai Zainal.

Zainal menyarankan, kedepannya agar lebih teliti lagi, karena kesalahan-kesalahan yang di anggap itu kecil tapi akan membuat sangat fatal sekali yang bisa menyebabkan anggota itu bisa TMS.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,824 kali